Kamis, 29 Mei 2014


Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI PT. THAS POWER
Description: http://www.thaspower.com/wp-content/uploads/2011/08/OS_thas_power.png
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB  ORGANISASI
 PT. THAS POWER
  Komisaris (Pemilik Perusahaan)
·         Mengangkat dan memberhentikan Direksi;
·         Menyetujui atau menolak RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan) dan RKAP (Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan) yang diusulkan oleh Direksi;
·         Menetapkan target kinerja masing-masing Direksi atas dasar RJPP dan RKAP;
·         Melakukan penilaian  kinerja Direksi;
·         Menetapkan auditor eksternal untuk melakukan audit atas laporan keuangan;
·         Menetapkan remunerasi dan pembagian laba perusahaan (deviden);
·         Mendelegasikan kepada Direktur Utama tentang pembagian tugas, tanggung jawab dan wewenang Direksi serta Manager.
·         Memperoleh informasi kinerja perusahaan baik dari Direksi maupun Manager mengenai keuangan atau hal-hal lain yang menyangkut Perusahaan secara lengkap, tepat waktu, dan teratur.
·         Menyetujui atau menolak kerja-sama dengan perusahaan/pihak lain yang diusulkan oleh Direksi.
·         Menyelenggarakan Rapat Pertanggungjawaban Direksi secara semesteran/ tahunan atau sewaktu-waktu diperlukan

Direktur Utama
·         Memimpin para direksi, manager dan pelaku organisasi perusahaan lainnya sehingga Perseroan dipastikan dapat berjalan sesuai RJPP dan RKAP yang telah disyahkan oleh Komisaris/Pemilik Perusahaan.
·         Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perseroan.
·         Mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan
·         Bertanggungjawab penuh dalam menjalankan tugas untuk kepentingan perseroan sesuai ketentuan yang berlaku
·         Bertanggungjawab secara pribadi jika bersalah atau lalai dalam pelaksanaan tugasnya
·         Menyiapkan RJPP, RKAP, menandatanganinya bersama dengan anggota Direksi lainnya dan mengusulkan pengesahannya kepada Komisaris/Pemilik Perusahaan
·         Memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan kinerja perusahaan kepada Komisaris/Pemilik Perusahaan;
·         Menyusun dan mengimplementasikan sistem akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan
·         Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan untuk disyahkan oleh Komisaris/Pemilik Perusahaan
·         Menetapkan struktur organisasi dan uraian tugasnya
·         Memberikan penjelasan kepada Komisaris/Pemilik Perusahaan baik secara berkala maupun sewaktu-waktu diminta
·         Menetapkan kebijakan-kebijakan dan membuat aturan kepegawaian
·         Mengangkat dan memberhentikan pekerja
·         Mengangkat seseorang/kuasanya untuk melakukan perbuatan tertentu atas tanggungjawabnya
·         Menjalankan tindakan-tindakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
·         Bertindak untuk dan atas nama Perseroan, serta mewakili Perseroan dengan terlebih dulu mendapat persetujuan rapat Direksi.
·         Memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas lain sesuai penetapan dari Komisaris/Pemilik Perusahaan

Direktur Operasi
·         Bersinergi dengan anggota direksi lainnya, memimpin dan mengelola Perseroan khususnya dalam direktorat operasi yang meliputi bidang perencanaan/pemasaran, pembangkitan dan konstruksi .
·         Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perseroan dalam direktoratnya.
·         Bertanggungjawab penuh dalam menjalankan tugas untuk kepentingan perseroan dalam direktoratnya sesuai ketentuan yang berlaku
·         Bertanggungjawab secara pribadi jika bersalah atau lalai dalam pelaksanaan tugasnya
·         Bersama-sama dengan anggota direksi lainnya menyiapkan RJPP, RKAP, menandatanganinya untuk kemudian diusulkan pengesahannya kepada Komisaris/Pemilik Perusahaan
·         Memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan kinerja Perusahaan khususnya direktorat operasi kepada Komisaris/Pemilik Perusahaan
·         Menyusun dan mengimplementasikan Standard Operation Procedure (SOP) dalam direktoratnya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
·         Bersama-sama dengan anggota direksi lainnya menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan untuk disyahkan oleh Komisaris/Pemilik Perusahaan;
·         Menetapkan struktur organisasi pada direktoratnya dan uraian tugasnya
·         Memberikan penjelasan kepada Komisaris/Pemilik Perusahaan baik secara berkala maupun sewaktu-waktu diminta
·         Mengangkat seseorang/kuasanya untuk melakukan perbuatan tertentu atas tanggungjawabnya
·         Menjalankan tindakan-tindakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
·         Bertindak untuk dan atas nama Perseroan, serta mewakili perseroan dengan terlebih dulu mendapat persetujuan rapat Direksi.
·         Memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas lain sesuai penetapan dari Komisaris/Pemilik Perusahaan

Direktur Umum
·         Bersinergi dengan anggota direksi lainnya, memimpin dan mengelola Perseroan khususnya dalam direktorat umum yang meliputi bidang Keuangan/SDM, Administrasi Proyek dan Logistik.
·         Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perseroan dalam direktoratnya.
·         Bertanggungjawab penuh dalam menjalankan tugas untuk kepentingan perseroan dalam direktoratnya sesuai ketentuan yang berlaku
·         Bertanggungjawab secara pribadi jika bersalah atau lalai dalam pelaksanaan tugasnya
·         Bersama-sama dengan anggota direksi lainnya menyiapkan RJPP, RKAP, menandatanganinya untuk diusulkan pengesahannya kepada Komisaris/Pemilik Perusahaan
·         Memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan kinerja Perusahaan khususnya direktorat umum kepada Komisaris/Pemilik Perusahaan
·         Menyusun dan mengimplementasikan Standard Operation Procedure (SOP) dalam direktoratnya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
·         Bersama-sama dengan anggota direksi lainnya menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan untuk disyahkan oleh Komisaris/Pemilik Perusahaan
·         Menetapkan struktur organisasi pada direktoratnya dan uraian tugasnya
·         Memberikan penjelasan kepada Komisaris/Pemilik Perusahaan baik secara berkala maupun sewaktu-waktu diminta
·         Mengangkat seseorang/kuasanya untuk melakukan perbuatan tertentu atas tanggungjawabnya
·         Menjalankan tindakan-tindakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
·         Bertindak untuk dan atas nama Perseroan, serta mewakili perseroan dengan terlebih dulu mendapat persetujuan rapat Direksi.
·         Memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas lain sesuai penetapan dari Komisaris/Pemilik Perusahaan

Manager Perencanaan & Pemasaran
·         Mengkoordinasikan perencanaan perseroan mengacu pada RJPP dan RKAP yang telah disyahkan oleh Komisaris/Pemilik Perusahaan.
·         Memasarkan/mempromosikan produk dan jasa perseroan kepada pelanggan dan calon pelanggan untuk mendapatkan order pekerjaan.
·         Berkoordinasi dengan manager terkait untuk menindaklanjuti order pekerjaan/info pelelangan yang memungkinkan perseroan dapat melaksanakan/mengikuti pelelangan.
·         Memastikan perseroan mematuhi ketentuan tentang persyaratan yang ditentukan (kepatuhan atas pelaksanaan GCG) dalam tata laksana pekerjaan.
·         Mengkoordinasikan rapat direksi ataupun rapat gabungan direksi dan komisaris secara berkala ataupun jika sewaktu-waktu diperlukan
·         Membuat dan mendokumentasikan risalah rapat direksi dan risalah rapat gabungan direksi dan komisaris
·         Menyiapkan bahan untuk pembuatan laporan kinerja perusahaan
·         Mewakili perseroan untuk berkomunikasi dengan stakeholders setelah mendapatkan ijin dari direksi
·         Menyeleksi informasi yang relevan untuk bisa dipublikasikan kepada stakeholders
·         Bersama dengan manager terkait selalu berupaya memelihara pelanggan dan calon pelanggan
·         Memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas lain sesuai penetapan dari Komisaris/Pemilik Perusahaan
·         Membuat laporan berkala dalam bidang tugasnya

Manager Pembangkitan           
·         Mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan pengadaan batubara, pengadaan sewa mobil / mesin pembangkit, pengadaan spare-part mesin pembangkit berikut pemasangannya, pemeliharaan/pengoperasian mesin pembangkit mengacu pada RJPP dan RKAP yang telah disyahkan oleh Komisaris/Pemilik Perusahaan ataupun atas dasar order dari pelanggan/memenangkan lelang pekerjaan.
·         Berkoordinasi dengan manager terkait untuk membuat pelaporan hasil pekerjaan dengan mengacu pada SOP yang telah ditetapkan.
·         Memastikan pelaksanaan pekerjaan mematuhi ketentuan tentang persyaratan yang ditentukan (kepatuhan atas pelaksanaan GCG).
·         Membuat dan mendokumentasikan laporan pekerjaan tepat waktu sesuai dengan kontrak perjanjian
·         Menyiapkan bahan untuk laporan kinerja dalam bidang tugasnya
·         Mewakili perseroan untuk berkomunikasi dan menjalin kemitraan dengan stakeholders dalam bidang tugasnya
·         Bersama dengan manager terkait selalu berupaya memelihara stakeholders
·         Memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas lain sesuai penetapan dari Komisaris/Pemilik Perusahaan
·         Membuat laporan berkala dalam bidang tugasnya

Manager Konstruksi           
·         Mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mesin pembangkit ataupun sarana pendukungnya serta bangunan lainnya mengacu pada RJPP dan RKAP yang telah disyahkan oleh Komisaris/Pemilik Perusahaan ataupun atas dasar order dari pelanggan/memenangkan lelang pekerjaan.
·         Berkoordinasi dengan manager terkait untuk membuat pelaporan hasil pekerjaan dengan mengacu pada SOP yang telah ditetapkan.
·         Memastikan pelaksanaan pekerjaan mematuhi ketentuan tentang persyaratan yang ditentukan (kepatuhan atas pelaksanaan GCG).
·         Membuat dan mendokumentasikan laporan pekerjaan tepat waktu sesuai dengan kontrak perjanjian
·         Menyiapkan bahan untuk laporan kinerja dalam bidang tugasnya
·         Mewakili perseroan untuk berkomunikasi dan menjalin kemitraan dengan stakeholders dalam bidang tugasnya
·         Bersama dengan manager terkait selalu berupaya memelihara stakeholders
·         Memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas lain sesuai penetapan dari Komisaris/Pemilik Perusahaan
·         Membuat laporan berkala dalam bidang tugasnya

Manager Keuangan Dan SDM           
·         Mengkoordinasikan dan menyiapkan kebutuhan anggaran dan SDM sebagai supporting pelaksanaan pekerjaan perseroan yang mengacu pada RJPP dan RKAP yang telah disyahkan oleh Komisaris/Pemilik Perusahaan.
·         Berkoordinasi dengan manager terkait untuk membuat pelaporan hasil pekerjaan dengan mengacu pada SOP yang telah ditetapkan.
·         Memastikan pelaksanaan pekerjaan mematuhi ketentuan tentang persyaratan yang ditentukan (kepatuhan atas pelaksanaan GCG).
·         Membuat dan mendokumentasikan laporan kinerja keuangan dan SDM  tepat waktu
·         Mengurus dan menyelesaikan pembayaran/penagihan kepada pihak-pihak terkait yang menjadi kewajiban/hak perseroan
·         Menyiapkan bahan untuk laporan kinerja dalam bidang tugasnya
·         Mewakili perseroan untuk berkomunikasi dan menjalin kemitraan dengan stakeholders dalam bidang tugasnya
·         Bersama dengan manager terkait selalu berupaya memelihara stakeholders
·         Memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas lain sesuai penetapan dari Komisaris/Pemilik Perusahaan
·         Membuat laporan berkala dalam bidang tugasnya

Manager Administrasi Proyek           
·         Mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan serta mendokumentasikan pelaksanaan pekerjaan suatu proyek mengacu pada kontrak perjanjian
·         Melakukan evaluasi atas pelaksanaan pekerjaan suatu proyek dan membuat rekomendasi untuk tindak lanjut perbaikan/penyelesaiannya
·         Memastikan pelaksanaan pekerjaan suatu proyek mematuhi ketentuan tentang persyaratan yang ditentukan dalam kontrak perjanjian (kepatuhan atas pelaksanaan GCG).
·         Berkoordinasi dengan manager terkait dalam membuat laporan pekerjaan suatu proyek sebagai bahan penagihan/pembayaran mengacu pada kontrak perjanjian.
·         Menyiapkan bahan untuk laporan kinerja dalam bidang tugasnya
·         Mewakili perseroan untuk berkomunikasi dan menjalin kemitraan dengan stakeholders dalam bidang tugasnya
·         Bersama dengan manager terkait selalu berupaya memelihara stakeholders
·         Memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas lain sesuai penetapan dari Komisaris/Pemilik Perusahaan
·         Membuat laporan berkala dalam bidang tugasnya

Manager Logistik           
·         Mengkoordinasikan dan melaksanakan pengadaan material/barang yang dibutuhkan dalam menunjang penyelesaian pekerjaan suatu proyek mengacu pada kontrak perjanjian
·         Memastikan bahwa pengadaan material/barang yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan suatu proyek mematuhi ketentuan tentang persyaratan yang ditentukan dalam kontrak perjanjian (kepatuhan atas pelaksanaan GCG).
·         Berkoordinasi dengan manager terkait dalam membuat laporan pekerjaan suatu proyek sebagai bahan penagihan/pembayaran mengacu pada kontrak perjanjian.
·         Menyiapkan bahan untuk laporan kinerja dalam bidang tugasnya
·         Mewakili perseroan untuk berkomunikasi dan menjalin kemitraan dengan stakeholders dalam bidang tugasnya
·         Bersama dengan manager terkait selalu berupaya memelihara stakeholders
·         Memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas lain sesuai penetapan dari Komisaris/Pemilik Perusahaan
·         Membuat laporan berkala dalam bidang tugasnya


Minggu, 15 Desember 2013

MATERI KSELEMATAN KESEHATAN KERJA BESERTA SINOPSIS



SINOPSIS

            Pertolongan pertama adalah pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera, kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar. Medis dasar adalah tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dimiliki oleh awam awam yang terlatih secara khusus. Pelaku pertolongan pertama adalah penolong yang pertama kali tiba ditempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar. Tujuan pertolongan pertama adalah menyelamatkan jiwa penderita, mencegah cacat, dan memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan. Pertolongan pertama saat darurat yang dilakukan adalah memeriksa kesadaran, buka jalan napas korban yang tidak sadar, memeriksa pernapasan, memeriksa nadi, posisi pemulihan.
            Cardio Pulmonary resuscitation adalah menyadarkan orang pingsan atau tidak sadarkan diri karena jantungnya lemah, yang diakibatkan oleh shock karena aliran listrik atau terjatuh, serta pingsan yang tidak sadarkan diri karena udara tidak dapat masuk kedalam paru-parunya yang diakibatkan lemah, karena terjatuh kedalam air, terisap gas beracun, tergantung, tercekik,atau terkejut.









MATERI
BAB 9
PERTOLONGAN PERTAMA DAN CARDIO PULMONARY RESUSCIATION
( CPR )

A.   PENGERTIAN PERTOLONGAN PERTAMA  ( P3K )
1.1  Pengertian Pertolongan Pertama, Medis dasar dan Pelaku Pertolongan Pertama

B.   TUJUAN PERTOLONGAN PERTAMA

C.     DASAR HUKUM
3.1 isi hukum tentang kesehatan

D.   PERALATAN DASAR PELAKU PERTOLONGAN PERTAMA
4.1 Alat – alat yang digunakan saat pertolongan pertama
 
E.    PERTOLONGAN PERTAMA SAAT DARURAT
5.1 Langkah-langkah yang dilakukan pertolongan pertama saat daruruat

F.    CARDIO PULMONARY RESUSCIATION ( CPR )
6.1 langkah-langkah Cardio Pulmonary Resusciation  ( untuk menyadarkan orang pingsan )

G.    MACAM – MACAM KECELAKAAN



A.   PENGERTIAN PERTOLONGAN PERTAMA  ( P3K )

Pertolongan pertama adalah pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit
            Atau cedera, kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.
.                       Medis dasar adalah tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki
Oleh awam atau awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang demiliki oleh pelaku pertolongan pertama.
Pelaku pertolonganpertama adalah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian,yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penangan medis dasar.

B.   TUJUAN PERTOLONGAN PERTAMA

1.      Menyelamatkan jiwa penderita
2.      Mencegah cacat
3.      Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

C.   DASAR HUKUM

Di Indonesia dasar hukum mengenai pertolongan pertama dan pelakunya belum tersusun dengan baik seperti halnya di Negara maju. Walau demikian dalam KUHP ada beberapa pasal yang mencakup aspek dalam melakukan pertolongan pertama.
Pelanggaran tentang orang yang perlu ditolong diatur dalam pasal 531 KUH Pidana yang berbunyi :
Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolonga itu didapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan mengkuatirkan bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama – lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya  Rp.4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45.165.187.304 s, 478,525,566.
Penjelasan
Dalam keadaan bahaya maut  = bahaya maut yang ada seketika itu, misalnya orang berada dalam rumah terbakar, tenggelam di air, seorang akan membunuh diri dan sebagainya.
Memberikan pertolongan = menolong sendiri
Mengadakan pertolongan = misalnya memintakan pertolongan polisi atau dokter.

D.   PERALATAN DASAR PELAKU PERTOLONGAN PERTAMA
Dalam melakukan tugasnya pelaku pertolonga pertama memerlukan beberapa peralatan dasar. Peralatan dasar ini dapat dibagi menjadi peralatan perlindungan diri atau yang lebih dikenal dengan alat pelindung diri ( APD ) dan peralatan minimal untuk melakukan tugasnya.
1). Alat Pelindung diri ( ADP )
ADP berfungsi untuk mencegah untuk mencegah penolong mengalami luka dalam melakukan tugasnya. Beberapa  APD :
            1). Sarung tangan  lateks,
            2). Kacamata pelindung
            3). Baju pelindung
            4). Masker penolong
            5). Helm
           


Beberapa tindakan umum untuk menjaga diri adalah :
1.      Pemakaian APD tidak sepenuhnya melindungi penolong. Ada beberapa tindakan lain yang juga perlu dilakukan sebagai tindakan pencegahan. Cuci tangan merupakan tindakan yang sederhana namun paling efektif untuk menghentikan rantai penularan penyakit.
2.      Cucilah tangan sebelun dan sesudah melakukan anti septic ( anti kuman )
3.      Cucilah bersih – bersih tangan sanpai kesiku bila selesai menangani penderita.
4.      Mempersiapkan alat
Selain tubuh penolong alat yang baru dipakai juga harus dibersihkan.
Membersihkan alat ini ada beberapa tahap yaitu :
5.      Mencuci dengan air hanya menghilangkan bekas atau noda saja.
Desinfeksi ( memakai bahan pembunuh kuman misalnya pemutihn)
6.      Strelisasi ( proses khusus untuk menjadi bebas kuman ).



Peralatan pertolonga pertama :
Ø  Penutup luka
Ø  Kasa steril
Ø  Pembalut contoh: pembalut gulung / pita
Ø  Cairan anti septik contoh : alcohol, cairan pencuci mata
Ø  Peralatan stabilisasi contoh : bidai, papan spinal panjang
Ø  Gunting pembalut
Ø  Pinset
Ø  Senter
Ø  Kapas
Ø  Selimut
Ø  Kartu penderita
Ø  Alat tulis
Ø  Oksigen
Ø  Tensimeter dan stestoskop
Ø  Tandu

E.    PERTOLONGAN PERTAMA SAAT DARURAT

1.      Memeriksa kesadaran
2.      Buka jalan napas korban yang tidak sadar
3.      Memeriksa pernapasan
4.      Memeriksa nadi
5.      Posisi pemulihan

F.    CARDIO PULMONARY RESUSCIATION ( CPR )

CPR ( Cardio pulmonary resuscitation ) adalah menyadarkan orang yang pingsan atau tidak sadarkan diri karena jantungnya lemah, yang diakibatkan oleh shock karena aliran listrik atau terjatuh, serta pingsan atau tidak sadarkan diri karena udara tidak dapat masuk ke dalam paru-parunya yang diakibatkan lemas, karena terjatuh kedalam air, terisap gas beracun, tergantung, tercekik atau terkejut. Untuk menyadarkannya dapat dilakukan dengan cara :

1.      Pernapasan mulut  ke mulut
·         Pastikan jalan napas terbuka dan kepala tertarik kebawah
·         Tarik napas dalam dan aktupkan bibir Anda di seputar mulut korban. Hembuskan napas Anda ke dalam mulut korban sampai dadanya terlihat naik keatas.
·         Angkat bibir Anda dan biarkan dadanya turun lagi teruskan pernapasan buatan ini dengan kecepatan 10 kali permenit.
2.      Kompresi dada
·         Korban berbaring pada alas yang keras
·         Dengan lengan tetap lurus tekan tulang dada kebawah secara vertical sedalam 4-5cm lepaskan tekanan
·         Kombinasi dengan pernapasan buatan
3.      Cedera kepala
·         Kalau kepala luka pasang kembali lipatan kulit yang robek dengan memakai perban bersih
·         Jangan menyentuh luka dengan tangan Anda
·         Periksa tingkat reaksi korban dengan mengajukan pertanyaan yang mudah dan langsung
·         Korban dibaringkan dengan kepal dan dahu ditinggikan
4.      Cedera pada mata
·         Korban  berbaring terlentang
·         Mata yang sakit dialiri air bila perlu untuk mengeluarka debu
·         Jangan mengaliri air pada mata yang luka
·         Mata ditutup
5.      Luka bakar api
·         Segera hubungi pemadam kebakaran
·         Singkirkan korban dari tempat bahaya
·         Jangan masuk kedalam gedung yang sedang terbakar
·         Jangan masuk kedalam kamar yang penuh asap atau uap
6.      Pakaian terbakar
·         Jangan biarkankorban keluar rumah
·         Korban dijatuhkan kelantai, bagian yang terbakar kemudian disiram dengan air.
7.       Cedera akibat arus listrik
·         Jangan mendekat sebelum Anda memutuskan aliran listrik didalam rumah
·         Anda diberitahu secara resmi bahwa aliran listrik tegang tinggi sudah diputuskan dan sudah diisolasi.
8.      Tumpahan zat kimia
·         Lindungi diri Anda sendiri dari zat kimia korosif


G.    MACAM - MACAM  KECELAKAAN

a.       Terkilir / keselo
Yang dimaksu denga terkilir yaitu ujung tulang terlepas dari sambungannya dengan tulang yang lain, seperti pada sendi. Jangan sekali-kali melalikan, segera membawa sikorban ke Dokter atau keahliannya, karena  untuk memperbaikinya diperlukan kehati-hatian
b.      Otot  terpuntir
Dapat terjadi karena pergerakan yang tiba-tiba maka urat disekeliling sendi mungkin terenggang atau terpuntir.
c.       Gegar otak
Gegar otak disebabkan oleh kena pukulan atau jatuh. Tanda-tandanya adalah biji mata tidak sama besar dan anggota badan terasa lumpuh, pingsan dan tidak dapat disadarkan mungkin ada otak pembuluh darah keotak pecah.
d.      Luka memar
Suatu kecederaan pada jaringan karena kena pukul atau terkena benda yang jatuh kulit mungkin tidak pecah hanya jaringan yang kena pukull itu bengkak dan berlainan warnanya, umpamanya merah, hitam atau biru.
e.       Pingsan
Pingsan adalah keadaan tidak sadarkan diri beberapa waktu, karena jantung seketika jadi lemah, sehingga darah yang mengalir keotak menjadi kurang. Pingsan dapat diakibatkan terlau letih.


f.       Terbakar
Luka terbakar masih terbagi atas beberapa jenis yakni sebagai berikut :
Luka terbakar ringan
Luka terkecil sekalipun mungkin mengakibatkan kelainan bentuk yang serius bila terjadi pada persendian besar, misalnya lutut.
           















KASUS
Kasus I
PSSI Telaah Kasus Kematian Pemain Asing Pelita Menyangkut Pertolongan Pertama

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) akan menelaah kasus kematian pemain Pelita Bandung Raya (PBR), Sekou Camara. Berbagai aspek menyangkut pertolongan pertama hingga pengecekan kesehatan pemain akan diselidiki.

"Kami membutuhkan pendalaman yang serius," kata Sekretaris Jenderal PSSI Joko Driyono di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin, 29 Juli 2013.

Menurut Joko, pendalaman kasus kematian ini dilakukan untuk kepentingan penguatan regulasi dan peningkatan kinerja klub soal
pemantauan kesehatan pemain. Hasil pendalaman ini, kata Joko, bisa saja menjadi tambahan kebijakan-kebijakan PSSI yang dibebankan kepada klub berkaitan dengan kesehatan pemain.

Joko mengatakan, kasus kematian Camara--
yang diduga mengalami serangan jantung--menyangkut hal-hal seperti gaya hidup sehari-hari, pengecekan kesehatan berkala atlet saat akan bergabung ke sebuah klub, riwayat kesehatan, serta prosedur pertolongan pertama.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan hasil maksimal serta memenuhi batas waktu penyelidikan yang ditetapkan Agustus 2013, pihaknya akan melibatkan tenaga ahli.

Keputusan pengunduran jadwal ini, kata Joko, juga sudah didiskusikan dengan calon lawan. Jadwal sementara, kata Joko, ditetapkan pada 20 Agustus mendatang.
Jadwal ini masih sementara lantaran pihaknya juga harus berkonsultasi dengan stasiun televisi yang menyiarkan pertandingan itu.

Joko mengatakan, PBR kemungkinan akan memulangkan jenazah Camara besok pagi, 30 Juli 2013. Manajemen PBR sebelumnya juga
berjanji akan membayarkan gaji Camara selama sisa kontrak, yaitu sembilan bulan ke depan.

Camara, 27 tahun, meninggal saat berlatih pada Sabtu malam, 27 Juli 2013, di Stadion Siliwangi, Bandung. Pemain asal Mali itu baru bergabung ke Pelita Mei lalu setelah pindah dari Persiwa Wamena.

Pemain asing Pelita Bandung Raya, Sekou Camara, meninggal dunia akibat serangan jantung saat tengah latihan bersama tim di Stadion Siliwangi, Bandung, Sabtu malam.

"Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB," kata Ketua Pelita Bandung Raya Marco Garcia Paolo, Ahad, 28 Juli 2013.

Kata Marco, pemain asal Mali tersebut sempat dilarikan ke Rumah Sakit Halmahera Siaga yang berlokasi tidak jauh dari stadion, begitu diketahui tidak sadarkan diri di lapangan. Meski begitu, nyawa Camara tetap tidak terselamatkan.

"Bahkan, kata dokter, ia telah meninggal dunia sebelum sampai ke rumah sakit," ujar Marco lagi.

Camara sendiri baru bergabung ke Pelita Bandung Raya pada Mei lalu, setelah sebelumnya memperkuat Persiwa Wamena. Di Persiwa, pemain bertinggi 181 sentimeter itu mencetak 10 gol dari 15 laga.

Tim Badai Pegunungan (julukan Persiwa) adalah tim kedua Camara di Indonesia. Ketika pertama kali tampil di Tanah Air, ia merumput bersama tim asal Nanggroe Aceh Darussalam, PSAP Sigli. Selama di PSAP, Camara menjadi salah satu pemain penting, meski akhirnya tidak mampu menyelamatkan PSAP dari degradasi. Ia mencetak 12 gol dari 30 pertandingan.

Tim Pelita Bandung Raya (PBR) menyatakan Sekou Camara berada dalam kondisi fit, sebelum meninggal dunia akibat serangan jantung dalam latihan di Stadion Siliwangi, Bandung, Sabtu malam.

Menurut Ketua PBR Marco Garcia Paolo, pemain asal Mali itu tidak mengeluhkan sakit apa pun sebelum latihan. Ia bahkan telah menjalani cek kesehatan rutin dua pekan sebelum mendapat serangan jantung. "Dan saat itu tidak terdeteksi apa pun. Ia baik-baik saja," kata Marco, Ahad, 28 Juli 2013. "Kalau saja saat itu terdeteksi ada kelainan jantung, tentu kami sarankan ia untuk tidak latihan terlebih dahulu."

Diakui Marco, setelah cek kesehatan itu, Camara memang sempat demam. Ia pun rutin mengkonsumsi minuman energi dan suplemen setelah itu. Tapi Marco enggan berspekulasi soal keterkaitan kebiasaan mengkonsumsi minuman energi dan suplemen itu dengan serangan jantung yang diderita Camara.

"Saya tidak mau berspekulasi. Dokter memang sempat menyarankan untuk melakukan visum agar diketahui detail penyebab serangan jantungnya. Tapi keluarga Camara menolak sehingga akhirnya visum urung dilaksanakan," kata Marco lagi.

Sekou Camara meninggal dunia pada Sabtu malam sekitar pukul 22.30 WIB, di sela-sela sesi gim tim Pelita. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Halmahera Siaga yang berlokasi tidak jauh dari stadion, begitu diketahui tidak sadarkan diri di lapangan. Meski begitu, nyawanya tetap tidak terselamatkan.

Saat ini jenazah Camara disemayamkan di Rumah Sakit Santo Boromeus, Bandung. Menurut rencana, jenazah akan dipulangkan ke Mali pada Ahad malam.

Camara adalah pemain sepak bola asing ketiga yang meninggal dunia di Indonesia dalam kurun setahun terakhir. Sebelumnya, pemain Argentina, Diego Mendieta, dan pemain asal Brasil, Bruno Zandonadi, meninggal dunia karena alasan berbeda.

Zandonadi meninggal karena infeksi otak. Adapun Mendieta disebabkan tifus. Ironisnya, Mendieta bahkan tidak mendapatkan pengobatan maksimal lantaran gajinya ditunggak hingga ratusan juta rupiah oleh manajemen Persis Solo.

Manajemen klub Pelita Bandung Raya berjanji akan tetap membayarkan gaji Sekou Camara selama sembilan bulan ke depan, meski pemain yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Kami berkomitmen untuk itu. Pasti kami bayarkan, meski sampai saat ini masih belum pasti bagaimana sistem pembayarannya, apakah dibayarkan tiap bulan atau diakumulasi," kata Ketua Pelita Marco Garcia Paolo, Ahad, 28 Juli 2013.

Camara bergabung ke Pelita pada Mei lalu, setelah pindah dari Persiwa Wamena. Keputusan pindah diambil pemain Mali itu lantaran gajinya sering ditunggak manajemen tim Badai Pegunungan (julukan Persiwa).

"Yang jelas, gaji dari Pelita nanti akan diserahkan kepada ibunya," kata Marco lagi.

Sekou Camara meninggal dunia pada Sabtu malam sekitar pukul 22.30 WIB, di sela-sela sesi gim tim Pelita. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Halmahera Siaga yang berlokasi tidak jauh dari stadion, begitu diketahui tidak sadarkan diri di lapangan. Meski begitu, nyawanya tetap tidak terselamatkan.

Saat ini jenazah Camara disemayamkan di Rumah Sakit Santo Boromeus, Bandung. Menurut rencana, jenazah akan dipulangkan ke Mali pada Ahad malam.
"Ibunya memang ingin jenazah anaknya segera dipulangkan. Begitu yang disampaikannya kepada agen Camara," kata Marco.
Kasus II
Mau Jokowi atau ahok sekalipun tidak dapat mengintervensinya
Cardio Pulmonary Resusciation
( CPR )
Kehebatan warga amerika dalam mematuhi hukum/peraturan yang dibuat, bahkan menyangkut nyawa ☺яάήğ..belakangan ini RS maupun tenaga kesehatan di bredel oleh media masa, politik dan masyarakat..padahal yg membredel gak tahu apa2..
Seorang nenek 87 tahun meninggal setelah perawat menolak memberikan napas buatan (CPR). Lorraine Bayless jatuh di panti jompo tempatnya tinggal di Bakersfield, Glenwood Gardens, Selasa (26/2). Namun tidak ada yang melakukan tindakan pertolongan apa pun terhadapnya.
Dalam rekaman telepon antara 911 dan perawat di Glenwood Gardens yang dirilis Dinas Pemadam Kebakaran Bakersfield menunjukkan perawat enggan memberikan CPR lantaran ia tidak memiliki wewenang atas itu.
“Apakah ada orang di sana yang bersedia untuk membantu perempuan ini dan tidak membiarkan ia mati?” ujar operator 911 dalam rekaman yang dirilis Dinas Pemadam Kebakaran Bakersfield, seperti dilansir laman ABC News.
“Tidak ada,” jawab perawat yang menjawab telepon.
Dalam rekaman yang berlangsung tujuh menit 16 detik itu perawat tersebut mengatakan kepada operator memberikan CPR kepada pasien adalah hal yang terlarang. Dalam aturannya, perawat di panti jompo tersebut tidak boleh memberikan tindakan medis apa pun.
“Siapa saja yang bisa melakukan CPR. Berikan telepon ini kepada mereka. Saya paham fasilitas Anda tidak bersedia melakukan itu. Perempuan ini tidak bisa bernapas dan dia akan mati bila tidak dilakukan CPR,” ujar operator dengan nada khawatir. Namun tidak ada yang berani melakukan CPR.
Setelah beberapa menit ambulan datang dan membawa Bayless ke Mercy Hospital Southwest. Perempuan tua itu akhirnya meninggal di rumah sakit.
Segera setelah kasus tersebut Glenwood Gardens merilis pernyataan yang mengkonfirmasi kebijakan melarang karyawan melakukan CPR terhadap pasien. 
“Dalam keadaan darurat kesehatan, tugas kami adalah segera menghubungi petugas medis untuk meminta bantuan dan menunggu dengan memberikan perhatian kepada kebutuhan pasian sampai bantuan tiba. Ini merupakan protokol yang harus kami ikuti,” tulis pernyatan tersebut. 
Meski pun sudah merilis protokol yang harus diikuti, panti jompo tersebut tetap akan melakukan penyelidikan internal.
Intisarinya adalah..mau sby kek, jokowi kek..ahok kek..jangan ada yg menitervensi peraturan yg dibuat oleh RS maupun fasyankes. Dan klo mau intervensi pake etika dan wawasan..









ANALISIS
ANALISIS KASUS I
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) akan menelaah kasus kematian pemain Pelita Bandung Raya (PBR), Sekou Camara. Berbagai aspek menyangkut pertolongan pertama hingga pengecekan kesehatan pemain akan diselidiki.
Pemain asing Pelita Bandung Raya, Sekou Camara, meninggal dunia akibat serangan jantung saat tengah latihan bersama tim di Stadion Siliwangi, Bandung, Sabtu malam.

"Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB," kata Ketua Pelita Bandung Raya Marco Garcia Paolo, Ahad, 28 Juli 2013.

Kata Marco, pemain asal Mali tersebut sempat dilarikan ke Rumah Sakit Halmahera Siaga yang berlokasi tidak jauh dari stadion, begitu diketahui tidak sadarkan diri di lapangan. Meski begitu, nyawa Camara tetap tidak terselamatkan.

"Bahkan, kata dokter, ia telah meninggal dunia sebelum sampai ke rumah sakit," ujar Marco lagi.

Camara sendiri baru bergabung ke Pelita Bandung Raya pada Mei lalu, setelah sebelumnya memperkuat Persiwa Wamena. Di Persiwa, pemain bertinggi 181 sentimeter itu mencetak 10 gol dari 15 laga.

Tim Badai Pegunungan (julukan Persiwa) adalah tim kedua Camara di Indonesia. Ketika pertama kali tampil di Tanah Air, ia merumput bersama tim asal Nanggroe Aceh Darussalam, PSAP Sigli. Selama di PSAP, Camara menjadi salah satu pemain penting, meski akhirnya tidak mampu menyelamatkan PSAP dari degradasi. Ia mencetak 12 gol dari 30 pertandingan.


Tim Pelita Bandung Raya (PBR) menyatakan Sekou Camara berada dalam kondisi fit, sebelum meninggal dunia akibat serangan jantung dalam latihan di Stadion Siliwangi, Bandung, Sabtu malam.

Menurut Ketua PBR Marco Garcia Paolo, pemain asal Mali itu tidak mengeluhkan sakit apa pun sebelum latihan. Ia bahkan telah menjalani cek kesehatan rutin dua pekan sebelum mendapat serangan jantung. "Dan saat itu tidak terdeteksi apa pun. Ia baik-baik saja," kata Marco, Ahad, 28 Juli 2013. "Kalau saja saat itu terdeteksi ada kelainan jantung, tentu kami sarankan ia untuk tidak latihan terlebih dahulu."

Diakui Marco, setelah cek kesehatan itu, Camara memang sempat demam. Ia pun rutin mengkonsumsi minuman energi dan suplemen setelah itu. Tapi Marco enggan berspekulasi soal keterkaitan kebiasaan mengkonsumsi minuman energi dan suplemen itu dengan serangan jantung yang diderita Camara.
Sekou Camara meninggal dunia pada Sabtu malam sekitar pukul 22.30 WIB, di sela-sela sesi gim tim Pelita. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Halmahera Siaga yang berlokasi tidak jauh dari stadion, begitu diketahui tidak sadarkan diri di lapangan. Meski begitu, nyawanya tetap tidak terselamatkan.

Solusi pertolongan pertama saat darurat :
1.      Memeriksa kesadaran
2.      Buka jalan napas korban yang tidak sadar
3.      Memeriksa pernapasan
4.      Posisi pemulihan




ANALISIS KASUS II
Seorang nenek 87 tahun meninggal setelah perawat menolak memberikan napas buatan (CPR). Lorraine Bayless jatuh di panti jompo tempatnya tinggal di Bakersfield, Glenwood Gardens, Selasa (26/2). Namun tidak ada yang melakukan tindakan pertolongan apa pun terhadapnya.
Dalam rekaman telepon antara 911 dan perawat di Glenwood Gardens yang dirilis Dinas Pemadam Kebakaran Bakersfield menunjukkan perawat enggan memberikan CPR lantaran ia tidak memiliki wewenang atas itu.
Dalam rekaman yang berlangsung tujuh menit 16 detik itu perawat tersebut mengatakan kepada operator memberikan CPR kepada pasien adalah hal yang terlarang. Dalam aturannya, perawat di panti jompo tersebut tidak boleh memberikan tindakan medis apa pun.
“Siapa saja yang bisa melakukan CPR. Berikan telepon ini kepada mereka. Saya paham fasilitas Anda tidak bersedia melakukan itu. Perempuan ini tidak bisa bernapas dan dia akan mati bila tidak dilakukan CPR,” ujar operator dengan nada khawatir. Namun tidak ada yang berani melakukan CPR.
Setelah beberapa menit ambulan datang dan membawa Bayless ke Mercy Hospital Southwest. Perempuan tua itu akhirnya meninggal di rumah sakit.
Segera setelah kasus tersebut Glenwood Gardens merilis pernyataan yang mengkonfirmasi kebijakan melarang karyawan melakukan CPR terhadap pasien. 
“Dalam keadaan darurat kesehatan, tugas kami adalah segera menghubungi petugas medis untuk meminta bantuan dan menunggu dengan memberikan perhatian kepada kebutuhan pasian sampai bantuan tiba. Ini merupakan protokol yang harus kami ikuti,” tulis pernyatan tersebut. 
Meski pun sudah merilis protokol yang harus diikuti, panti jompo tersebut tetap akan melakukan penyelidikan internal.

Cara menyadarkan seseorang melalui Pernapasan mulut ke mulut
Ø  Pastika jalan napas tetbuka dan kepala tertarik kebawah
Ø  Tarik napas dalam dan aktupkan bibir anda di seputar mulut korban
Hembuskan napas anda ke dalam mulut korban sampai dadanya terlihat naik keatas
Ø  Angkat bibir anda dan biarkan dadanya turun lagi teruskan pernapasan buatan ini dengan kecepatan 10  kali permenit.


SSemoga bermanfaat
Indah Simbolon